Bagaimanakah Tindakan Kepala Daerah Yang Melakukan Perselingkuhan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 T
Penulis: Achmadudin Rajab

Belum lama ini kita digemparkan dengan tindakan kepala daerah yang melakukan perselingkuhan. Dalam berita terbaru diketahui bahwa Bupati Kantingan Ahmad Yantenglie di Kalimantan Tengah (Kalteng) tertangkap basah berselingkuh dengan istri anggota Polri. Sang Bupati tersebut setelah tertangkap basah langsung menjalani pemeriksaan di Markas Polisi Reserse Kantingan. Adapun diketahui pula bahwa perselingkuhan antara sang Bupati Kantingan Ahmad Yantenglie langsung diketahui oleh suaminya si wanita tersebut. Tak pelak kondisi ini pula turut mencoreng wajah perpolitikan Indonesia, karena bagaimanapun juga kepala daerah adalah tokoh panutan rakyat dan merupakan hasil dari proses pemilihan langsung (Pilkada langsung). Terkait dengan hal ini, bagaimanakah dari sisi Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan peraturan-peraturan lainnya?
Sumber: http://rechtsvinding.bphn.go.id/