Membangun E-Legislasi di Indonesia

Penulis: Arfan Faiz Muhlizi


Ilustrasi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat (Dimitri Mahayana, 1999: 11). Perubahan ini semakin menguat dengan berkembangnya teknologi informasi sebagai suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu (Richardus Eko Indrajit, 2000: 12.). Hal ini perlu direspon secara positif termasuk dalam wilayah hukum. Pengelolaan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi diharapkan dapat memaksimalkan peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Sumber: http://rechtsvinding.bphn.go.id