Re-Identifikasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional

Penulis: Arfan Faiz Muhlizi


Ilustrasi

Seiring dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak- hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA), berlangsung juga proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHP yang mengakomodasi hukum adat secara lebih tegas agar tidak dipertentangkan dengan asas legalitas. Asas legalitas merupakan asas yang paling penting dalam hukum pidana. Dari perspektif hukum positif (ius constitutum) asas legalitas diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang merupakan asas legalitas, formal. Pada RUU KUHP, dikaji dari perspektif ius constituendum asas legalitas baik legalitas formal dan legalitas materiil yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP yang menyatakan: “tidak satu perbuatan pun dapat dikenai sanksi kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Selain itu dipertegas pada ayat (2) bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana, dilarang menggunakan analogi.

 

Sumber: http://rechtsvinding.bphn.go.id