Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012

Tentang PEMEKARAN DESEA CILEUNGSING MENJADI DESA CILEUNGSING DAN DESA CIRENDANG KECAMATAN CIKAKAK
Tanggal Ditetapkan 05 April 2012
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa usul Pemekaran Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak menjadi 2  (dua)  Desa,  yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cileungsing menjadi Desa Cileungsing dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak dipandang perlu untuk mendapat  perhatian  dan ditindak  lanjuti oleh Pemerintah Daerah;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 5 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 3 TANGGAL 5 APRIL 2012

Didownload 1102 Kali
File Lampiran [466 KB]