Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012

Tentang PEMEKARAN DESA CISOLOK MENJADI DESA CISOLOK DAN DESA WANGUNSARI KECAMATAN CISOLOK
Tanggal Ditetapkan 05 April 2012
Status MASIH BERLAKU
Abstrak

a. bahwa usul Pemekaran Desa Cisolok Kecamatan Cisolok menjadi 2  (dua)  Desa,  yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Nomor  02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok dan Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok dipandang perlu untuk mendapat  perhatian  dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah;

b. bahwa  dalam rangka peningkatan pelayanan serta berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah  Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau  Penggabungan  Desa, Desa Cisolok Kecamatan Cisolok telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 16 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 14 TANGGAL 5 APRIL 2012

Didownload 1504 Kali
File Lampiran [364 KB]