Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011

Tentang PAJAK RESTORAN
Tanggal Ditetapkan 31 Oktober 2011
Status MASIH BERLAKU
Abstrak

a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan penyelengaraan  otonomi daerah dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah; b. bahwa untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang bersumber dari pajak restoran perlu dilakukan optimalisasi terhadap pajak restoran; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2)  dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak restoran  ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 17 TANGGAL 31 OKTOBER 2011

Didownload 1757 Kali
File Lampiran [175 KB]