Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011
Tentang | PAJAK HOTEL |
Tanggal Ditetapkan | 31 Oktober 2011 |
Status | MASIH BERLAKU |
Abstrak | a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan penyelengaraan otonomi daerah dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah; b. bahwa untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang bersumber dari pajak hotel perlu dilakukanoptimalisasipajak hotel; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah; |
Keterangan | LEMBARAN DAERAH NOMOR 18 TANGGAL 31 OKTOBER 2011 |
Didownload | 496 Kali |
File Lampiran | Download |