Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009

Tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Tanggal Ditetapkan 12 Agustus 2009
Status MASIH BERLAKU
Abstrak

a. bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab;

b. bahwa upaya untuk mewujudkan masyarakat berakhlaq mulia, di Kabupaten Sukabumi dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Islam;

c. bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam berbentuk Majelis Ta’lim, Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah atau Diniyah Takmiliyah, Pengajian Kitab, Pondok Pesantren serta bentuk-bentuk lainnya telah lama berlangsung ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi, perlu ditingkatkan pengelolaannya sesuai dengan standar kompetensi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NO 8 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009

Didownload 1808 Kali
File Lampiran [80 KB]