Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009

Tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tanggal Ditetapkan 12 Agustus 2009
Status MASIH BERLAKU
Abstrak

a. bahwa pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak setiap warga negara, dan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orangtua, sehingga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suku bangsa;


b. bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka wajib belajar, pemerintah daerah perlu memberi jaminan pendidikan  kepada peserta didik;


c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dengan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, tepat, efisien, efektif dan produktif;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NO 9 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009

Didownload 1387 Kali
File Lampiran [147 KB]