Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017

Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Tanggal Ditetapkan 14 September 2017
Status Berlaku
Abstrak

a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana  pendukungnya;

b. bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui penetapan  lokasi dalam pembangunannya dengan memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum;

Keterangan

LD Nomor 12 Tanggal 14 Septemeber 2017 TLD Nomor 53 dan Nomor Register 12/166/2017

Didownload 1255 Kali
File Lampiran [234 KB]