Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018

Tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Tanggal Ditetapkan 02 April 2018
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e, Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 2 NOMOR REGISTER NOMOR 2/50/2018

Didownload 3213 Kali
File Lampiran [282 KB]