Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Tanggal Ditetapkan 02 April 2018
Status Berlaku
Abstrak

a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib, nyaman, dan tentram pada masyarakat di Kabupaten Sukabumi, perlu dilakukan upaya peningkatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, guna menumbuhkembangkan kepatuhan dan/atau disiplin masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, masih belum sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 NOMOR REGISTER PROINSI JAWA BARAT  NOMOR 3/51/2018

Didownload 3041 Kali
File Lampiran [511 KB]