Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018

Tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Tanggal Ditetapkan 08 Juni 2018
Status BERLAKU
Abstrak

a. bahwa dengan telah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pengendalian MenaraTelekomunikasi.

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 NOMOR REGISTER PROINSI JAWA BARAT 6/78/2018

Didownload 2584 Kali
File Lampiran [413 KB]