Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018

Tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Tanggal Ditetapkan 08 Juni 2018
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 NOMOR REGITER PROINSI JAWA BARAT 7/79/2018

Didownload 2739 Kali
File Lampiran [352 KB]