Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019

Tentang PENYELENGGARAAN PENGASUHAN ANAK DALAM KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
Tanggal Ditetapkan 04 Februari 2019
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi serta penanganan terhadap kasus pengasuhan Anak,
penelantaran Anak, dan salah asuh dalam keluarga di
Kabupaten Sukabumi belum optimal sehingga
diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam penanganannya;

Keterangan

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2019 NOMOR 1

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 69

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1/19/2019

Didownload 1798 Kali
File Lampiran [0 Bytes]