Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2018

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
Tanggal Ditetapkan 27 Desember 2018
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum cukup mengatur tentang penyelenggaraan urusan wajib maupun urusan pemerintahan lainnya.

bahwa untuk maksud tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, perlu dilakukan perubahan

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Keterangan
Didownload 2946 Kali
File Lampiran [101 KB]