Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020

Tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Tanggal Ditetapkan 22 September 2020
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan  Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Keterangan

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2020 NOMOR 4

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 80

NOREG KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4/104/2020

Didownload 1189 Kali
File Lampiran [7.6 MB]