Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021

Tentang PERLINDUNGAN ANAK
Tanggal Ditetapkan 01 Maret 2021
Status BERLAKU
Abstrak

Bahwa anak adalah tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, maka perlu dilindungi dan di penuhi hak-haknya.

Keterangan

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA SUKALARANG NOMOR 3 TAHUN 2021

Didownload 134 Kali
File Lampiran [8.8 MB]