Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017

Tentang PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA SUKALARANG
Tanggal Ditetapkan 07 Februari 2017
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan

 LEMBARAN DESA SUKALARANG TAHUN 2017 NOMOR 2

Didownload 122 Kali
File Lampiran [3.9 MB]