Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2016

Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN
Tanggal Ditetapkan 17 Maret 2016
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa hutan adalah sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaanya harus dipertanhankan secara optimal dijaga daya dukungnya secara lestari, dan durus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana.

Keterangan

 LEMBARAN DESA SUKALARANG TAHUN 2016 NOMOR 3

Didownload 154 Kali
File Lampiran [3.5 MB]