Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 430/Kep.1050-DISBUDPORA/2021 Tahun 2021

Tentang PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT KESATUAN ADAT BANTEN KIDUL DI KABUPATEN SUKABUMI
Tanggal Ditetapkan 16 November 2021
Status BERLAKU
Abstrak

bahwa komunitas Adat Kasepuhan Banten Kidul sudah ada dan berdiri sejak lama bahkan sejak Indonesia belum merdeka, yang menjadikannya sebagai salah satu cagar budaya yang harus tetap di jaga keberadaannya.

Keterangan
Didownload 297 Kali
File Lampiran [0 Bytes]