Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015

Tentang PELAYANAN DARAH
Tanggal Ditetapkan 29 Desember 2015
Status Berlaku
Abstrak

Pelayanan darah yang memenuhi prinsip darah berasal dari pendonor darah sukarela, berbadan dan berprilaku sehat dan memenuhi kriteria sebagai pendonor darah resiko rendah (low risk donor) terhadap infeksi yang dapat ditularkan melalui transfusi darah;

Proses pelayanan transfusi darah harus sesuai standard dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;


Proses pengolahan darah aman dilakukan oleh Unit Transfusi Darah PMI melalui Uji Saring sebelum diberikan kepada Bank Darah Rumah Sakit yang harus diproses uji silang serasi antara darah pasien dengan darah pendonor, sebelum ditransfusikan kepada pasien di rumah sakit atau tempat lain diluar rumah sakit yang mampu melakukan pelayanan khusus transfusi darah;

Keterangan

-

Didownload 1579 Kali
File Lampiran [301 KB]