Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Tanggal Ditetapkan 06 November 2015
Status Berlaku
Abstrak

Dengan semakin bertambahnya aset Pemerintah Daerah yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah, maka dalam rangka optimalisasi pemakaian kekayaan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah;

Keterangan

-

Didownload 1318 Kali
File Lampiran [156 KB]