Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015

Tentang PELARANGAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA
Tanggal Ditetapkan 13 Mei 2015
Status Berlaku
Abstrak

pelacuran dan perbuatan asusila merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan serta berdampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga dan bermasyarakat serta merendahkan harkat dan martabat manusia oleh karena itu perlu diberantas;

Keterangan

-

Didownload 1744 Kali
File Lampiran [169 KB]