Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Tanggal Ditetapkan 07 Oktober 2015
Status Berlaku
Abstrak

dalam rangka mewujudkan tertib, nyaman, dan tentram pada masyarakat di Kabupaten Sukabumi, perlu dilakukan upaya peningkatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, guna menumbuhkembangkan kepatuhan atau disiplin masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan daerah;

Keterangan

-

Didownload 1795 Kali
File Lampiran [486 KB]