Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015

Tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk TAHUN 2016
Tanggal Ditetapkan 29 September 2015
Status Berlaku
Abstrak

dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;

berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;

Keterangan

-

Didownload 756 Kali
File Lampiran [91 KB]