bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2002 Nomor 5 Seri C)