Profil Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi


DASAR HUKUM BAGIAN HUKUM DAN HAM

Peraturan Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor 115 tahun 2018 tentang  Struktur  Organisasi  Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (SOTK)

Tupoksi Kepala Bagian Hukum dan HAM

 Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja Bagian Hukum dan HAM;
  2. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Bantuan Hukum dan HAM; Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI);
  3. pengakajian bahan kebijakan umum, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang di bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Bantuan Hukum dan HAM; Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI);
  4. pengelolaan data administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan Bagian;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan produk hukum serta pengendalian impelementasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, sosialisasi dan desiminasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  7. pengkoordinasian layanan bantuan hukum;
  8. pelaksanaan dan pengkoordinasian advokasi dan penyuluhan hukum;
  9. penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum daerah ;
  10. penyelenggaraan fasilitasi kesekretariatan rencana aksi nasional hak asasi manusia di daerah;
  11. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
  13. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
  14. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

 

Tupoksi Kasubag  SJDI

Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. pengumpulan dan pengolahan data di bidang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  3. penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan evaluasi di bidang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  4. pelaksanaan pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan Bagian;
  5. pelaksanaan penyuluhan hukum;
  6. pelaksanaan fasilitasi evaluasi peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, sosialisasi dan desiminasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi (SJDI) hukum;
  9. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
  11. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
  12. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.