Sambutan Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sukabumi
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah serta diterbitkannya berbagai Peraturan Perundang-undangan di daerah yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik.
http://jdih.sukabumikab.go.id adalah alamat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi ini merupakan salah satu dari implementasi/ tindak lanjut ketentuan diatas yang akan selalu melakukan updating agar dapat maksimal mungkin memberikan informas ihukum secara gratis kepada semua kalangan masyarakat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukabumi ini diharapkan mendukung penyebarluasan informasi Peraturan Perundan-undangan Kabupaten Sukabumi secara mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat.
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
SETDA KABUPATEN SUKABUMI,
ADE SURYAMAN SH, MM